Pansus Investigasi Pertambangan Siap Lakukan Pendalaman
Wakil Ketua
Pansus tim Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-
Tercatat 21 perusahan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi
Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi
alias palsu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua
Pansus Tim Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin, Selasa (8/11/2022).
Ia menyebutkan, puluhan IUP palsu tersebut
tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kaltim.
Parahnya lagi, meskipun IUP palsu tersebut
tidak terdaftar di DPMPTSP, namun dalam dokumen yang diduga palsu tersebut
terdapat tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
"Kita pastikan bahwa 21 IUP itu palsu.
Cuma ada tanda kutipnya, karena disitu ada tanda tangan gubernur. Ini yang
masih diperhatikan. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu," kata M Udin.
Udin menyebutkan dari 21 IUP yang ada itu, salah satunya berada di
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). itu diketahui dari hasil sidak Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dinas ESDM menyampaikan ke kami bahwa
mereka sudah melaksanakan sidak ke sana, tapi tidak diperbolehkan masuk.
Tambang tersebut mengatakan mereka memiliki izin yang resmi, tapi kalau kita
merunut mereka ini juga termasuk dalam 21 IUP itu," ungkapnya.
Untuk memastikan hal itu, tim Pansus
Investigasi Pertambangan akan melakukan pendalaman sekaligus akan melakukan peninjauan
langsung ke lapangan.
"Ya kalau memang IUP itu asli berarti
Pak Gubernur harus mengklarifikasi, kemudian kalau itu ternyata palsu maka Pak
Gubernur harus melaporkan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan
pemalsuan tanda tangan beliau sebagai kepala daerah," tegasnya. (ADV)